ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan laki-laki inisial HU (29) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. HU terancam 2 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
"Untuk pasal nan diterapkan, interogator menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman balasan pidana penjara paling lama 2 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Dalam pemeriksaan di instansi polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita.
"Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut. Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan pelaku tersebut.
"Keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui baru kali ini melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Terekam Video Analitik
Diketahui tersangka sukses diamankan setelah KAI mendeteksinya berada di salah satu stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang melalui video analitik. Setelah terdeteksi pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Karena dari 84 stasiun nan ada di wilayah Jabodetabek sudah kami pasang semua CCTV dengan video analitik sehingga di manapun TO itu bergerak di wilayah stasiun kami tentu bakal termonitor dan kami bisa lakukan penangkapan," tutur Rizal di instansi Pusat KAI Commuter, Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
"Sudah, sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan sudah dilaporkan dan juga oleh si korban (dilaporkan) kemarin malam," tambahnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini