ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap pemain sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) nan memeras pacar sejenisnya dengan menakut-nakuti bakal menyebarkan video porno. PBNU menyebut kasus ini semestinya dijadikan sirine serius bagi para orang tua.
"Ini sirine serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak awal agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual," kata Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Gus Fahrur menyebut pernikahan sejenis tentu dilarang dalam semua kepercayaan dan undang-undang. Dia meminta para orang tua segera bertindak jika anaknya mempunyai kelainan.
"Pernikahan sejenis dilarang oleh semua kepercayaan dan UU nan bertindak di negara Indonesia," katanya.
"Perlu segera ditangani jika anak-anak terlihat ada kelainan, sebaiknya segera dikonsultasikan ke psikiater, untuk diteliti riwayat dan kecenderungan-kecenderungan nan dimiliki melalui wawancara, pengisian kuesioner, dan mungkin melalui metode hipnoterapi agar tidak tertarik dengan sejenis," katanya.
Muhammad Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kosnya di area Harjamukti, Kota Depok. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengungkap Muhammad Rayyan berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7).
Komunikasi di antara keduanya intens hingga melakukan hubungan intim dan merekamnya. Rekaman video porno tersebutlah nan dijadikan Rayyan untuk memeras korban.
"Dia (pelaku) menakut-nakuti bakal menyebarkan foto bogel dan video porno lama pendek hubungan antara dia dan korban," ujarnya.
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini