ARTICLE AD BOX
Kuantan Singingi -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan menjelang puncak Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi nan menyasar penambangan emas tanpa izin (PETI) itu sukses menangkap 5 pelaku dan sebanyak 24 rakit PETI dimusnahkan.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menjelaskan penindakan terhadap pelaku PETI ini sejalan dengan visi 'Green Policing' Polda Riau. Selama dua hari operasi, 31 Juli-1 Agustus 2025, Polda Riau dan jejeran telah melakukan penindakan tambang emas terlarangan di beberapa titik, terutama nan berada di Sungai Batang Kuantan.
"Selama dua hari operasi sukses menindak dan memusnahkan sebanyak 24 unit rakit," kata Brigjen Jossy Kusumo, Minggu (2/8/2025).
Operasi Bersih Kuantan ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 31 Juli-31 Agustus 2025. Operasi ini melibatkan 236 personel campuran dari TNI, Brimob Polda Riau, Polres Kuansing, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Brigjen Jossy mengatakan operasi bersih ini juga digelar dalam rangka menyambut event nasional Pacu Jalur nan bakal dilaksanakan di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, pada tanggal 20-24 Agustus 2025. Menjelang perhelatan besar Pacu Jalur 2025, kenyamanan masyarakat dan para visitor nan datang ke Kuantan Singingi kudu menjadi prioritas.
"Oleh lantaran itu, kita tidak boleh membiarkan aktivitas PETI merusak gambaran wilayah ini di mata dunia," kata dia.
Dengan adanya Operasi Bersih Kuantan ini, diharapkan kualitas air di Sungai Batang Kuantan betul-betul bersih.
"Sungai Kuantan kudu betul-betul bebas dari aktivitas tambang ilegal, lantaran ini menyangkut martabat budaya Riau nan wajib kita jaga bersama," katanya.
5 Tersangka Ditindak
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan selama operasi ini, pihaknya berbareng Polres Kuansing telah mengamankan lima orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap oleh Polda Riau dan dua tersangka lainnya ditangkap Polres Kuansing.
Tiga tersangka nan ditangkap oleh Polda Riau merupakan penambang alias operator. Sementara pemodalnya tetap diburu.
"Ini sedang kita kembangkan lagi ke atasnya, lantaran informasinya di letak tersebut dari 6 set itu ada satu pemodal nan sedang kami dalami," kata Ade Kuncoro, Sabtu (2/8).
Sementara itu, Polres Kuansing juga mengungkap kasus PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka nan ditangkap ialah inisial B sebagai pekerja dan F sebagai pemodal.
Tersangka F selaku pemodal memberikan duit kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil aktivitas penambangan terlarangan nan berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.
"Satu gramnya ini diberi dari para penambang sekitar Rp 1.500.000 per gram," katanya.
Dari hasil pembelian emas tersebut, tersangka B memperoleh untung sekitar Rp 150 ribu/gram.
(mei/imk)