ARTICLE AD BOX
Lebak -
Polres Lebak menangkap seorang laki-laki diduga muncikari di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Ada 5 orang wanita nan diperkerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK), satu di antaranya tetap remaja.
Pelaku berinisial AF (25), penduduk Rangkasbitung. Aksi ini sudah dilakukan pelaku selama 6 bulan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek letak rupanya betul didapati ada aktivitas prostitusi nan dijalankan oleh AF," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Limbong menjelaskan, peran AF menyediakan wanita kepada pengguna laki-laki. AF juga menyediakan sewa tempat prostitusi dari kontrakan nan dirinya sewa.
Setiap menjalankan aksinya, AF mendapat untung bagi hasil sebesar Rp 50 ribu dari para perempuan. Serta, untung dari sewa tempat sebesar Rp 30-50 ribu.
"Pelaku ini menyediakan PSK, satu orang nan tetap remaja (PSK) menurut pengakuan pelaku, 4 lainnya dewasa. Betul keuntungannya dua dari sewa tempat dan menyediakan perempuan," tuturnya.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak. Pelaku disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Sementara ini pasalnya mnucikari. Dalam perkembangan pemberkasan kelak ada petunjuk, pasal bakal dikembangkan. Biasanya kita nunggu penelitian jaksa. (PSK) Anak nan dilibatkan pelaku tetap kita lampirkan diberkas perkara," pungkasnya.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu