Mk Kabulkan Gugatan Pilkada Empat Lawang, Cabup Budi Antoni Bisa Ikut Psu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilbup Empat Lawang nan diajukan Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 24/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan PSU tersebut kudu digelar dalam waktu 60 hari. Selain itu, PSU juga didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada 27 November 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat perbedaan jenis penghitungan masa kedudukan Budi Antoni menurut pemohon dan KPU. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian Budi kembali terpilih pada periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi tersebut lampau menjadi soal lantaran Budi pernah diberhentikan di tengah jalan akibat tersandung kasus.

Perbedaan jenis hitung-hitungan periode kedudukan itu terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah. Saat itu, Syahril Hanafiah nan merupakan wakilnya melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Empat Lawang.

Mengenai perihal tersebut, MK menegaskan masa kedudukan Syahril sebagai pejabat sementara nan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sama dengan pejabat definitif. Masa kedudukan Syahril nan dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula penghitungan masa kedudukan Budi Antoni Al Jufri berhenti.

Maka, MK menilai masa kedudukan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan. MK menyatakan masa kedudukan tersebut belum dihitung satu periode, lantaran tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

"Oleh lantaran itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan," ujar pengadil konstitusi Daniel Y Foekh.

MK kemudian menilai jika Budi Antoni tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MK menyatakan Budi memenuhi syarat untuk mengikuti Pilbup Empat Lawang.

"Sehingga Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024," kata Daniel.

(amw/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu