Miris! Bocah 9 Tahun Di Serang Diperkosa Pacar Ibunya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang -

Anak berumur 9 tahun menjadi korban pencabulan di Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku adalah pacar ibu kandung korban.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim pesan bunyi melalui aplikasi pesan kepada neneknya. Korban merintih kesakitan dan mengaku telah diperkosa pelaku.

"Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya," terang Condro, Kamis (3/6/2025).

Setibanya di rumah nenek, korban menceritakan soal pencabulan tersebut. Korban pun menceritakan bahwa diancam pelaku jika melaporkan peristiwa itu kepada family maupun orang lain.

"Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak family selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Korban sempat mendapat ancaman jika melapor," ujarnya.

"Berbekal laporan, didukung perangkat bukti dan peralatan bukti, petugas Unit PPA bergerak sigap dan sukses mengamankan pelaku," jelasnya.

Keluarga melaporkan kejadian itu pada Selasa (1/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku pun ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat berdagang bakso di Kecamatan Carenang.

Kapolres menyebut tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak pacarnya. "Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan argumen tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady mengatakan korban dan kakaknya tinggal berbareng pelaku di rumah milik ibu korban. Saat ini, ibu kandung korban bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

"Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku lantaran info dari Tersangka hubungan ibu korban dengan family besarnya sedang tidak harmonis. Namun kedua anak ini kerap berjamu dan berkomunikasi dengan neneknya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan 15 tahun penjara.

(aik/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini