Menteri Kp Sebut Kades Kohod Didenda Rp 48 M Di Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menindaklanjuti keterlibatan Kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang. Sakti mengatakan Kepala Desa Kohod nan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihaknya.

Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025). Trenggono menyebut pelaku nan bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut Tangerang sudah mengakui perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nan ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, ialah kerabat A selaku kepala desa dan kerabat T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia bayar denda administratif sesuai peraturan nan berlaku," kata Trenggono dalam rapat.

Ia mengatakan Bareskrim telah melaksanakan investigasi hingga penahanan kepada empat tersangka. Sementara KKP Menindaklanjuti denda kepada Kades Kohod senilai Rp 48 miliar.

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga perihal nan berangkaian dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP, ialah pengenaan denda," ujar Trenggono.

"Itu nan dapat kami sampaikan. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," sambungnya.

Sebelumnya, polisi memastikan tidak bakal menghentikan investigasi kasus pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang setelah menahan empat orang tersangka. Polisi tengah menyelidiki adanya pihak lain nan terlibat di kasus tersebut.

"Pasti itu, lantaran dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Total ada empat tersangka nan malam ini ditahan. Para tersangka itu mulai Arsin selaku Kades Kohod sampai Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu