Ma Segera Adili Pk Jessica Kumala Wongso Di Kasus 'kopi Sianida'

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. MA segera mengadili permohonan PK tersebut.

"Sudah (menerima berkas permohonan PK), hanya info nan ke saya baru ditetapkan ada sidang," ujar Jubir MA pengadil agung Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Yanto mengatakan majelis pengadil nan bakal mengadili PK Jessica ada lima orang. Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil 1 Hakim Agung Yanto dan personil 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sementara dua pengadil lainnya belum diketahui.

"PK kedua ini (hakim) lima orang," kata Yanto.

Yanto mengaku belum mengetahui pasti kapan permohonan PK ini bakal disidangkan. Sebab, berkas permohonan PK Jessica belum sampai ke meja majelis hakim.

"Nanti ditanya dulu, lantaran berkas belum ke majelis hakim," ucap Yanto nan juga bakal mengadili PK Jessica.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso didampingi Otto Hasibuan nan saat itu menjadi kuasa hukumnya, resmi mengusulkan permohonan PK kedua mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum alias bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan pengadil di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum nan kami gunakan? Novum nan kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto menyebut tidak ada saksi nan menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurut dia, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum nan ditemukan Otto. Dia berambisi PK kedua nan diajukannya dikabulkan.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya berterima kasih temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu