ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyikapi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom nan melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Tandra lantas mempertanyakan gimana membedakan antara pengguna dan pengedar jika tidak ditangkap.
"Ini kita lihat dari dua sudut, normatif sama kita memandang dalam praktik di lapangan. Secara normatif, undang-undang kan sudah ngomong bahwa jika pengguna, dia itu adalah korban. Maka minta direhabilitasi. Cuma kan beliau itu bicara dalam tataran kebijakan kan," ujar Tandra dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Tandra lantas heran gimana langkah membedakan seseorang nan merupakan pengguna alias pengedar narkoba. Ia meyakini faktanya di lapangan abdi negara penegak norma bakal mengamankan pelaku dulu untuk dimintai keterangan.
"Nah, persoalan kita, pertanyaan kita itu gimana kita tahu orang itu pengguna alias pengedar? Ya kan itu persoalan, jadi beliau (Kepala BNN) itu bicara dalam posisi tataran kebijakan," ujar Tandra.
"Di lapangan, ya jika abdi negara menemukan ada narkoba, ya semuanya diamankan dulu kan? Diperiksa, kemudian kelak dilihat ini jika memang dia pengguna, dia korban, kelak direhabilitasi. Kalau dia pengedar, ya ditangkap, dimasukkan," sambungnya.
Ia menyebut pengguna narkoba bukan berfaedah tidak ditangkap lebih dulu. Tandra menyinggung pengguna narkoba saat dimasukan ke penjara justru bisa menjadi komplotan pengedar.
"Jadi begitu, itu beliau itu ngomong bukan berfaedah bahwa orang tidak ditangkap alias tidak diproses. Pengguna itu tetap juga diproses, tetapi prosesnya rehabilitasi gitu kan. Nah itu, jadi biar masyarakat itu tidak salah tangkap," kata Tandra.
"Pertama, lantaran dia korban, ya rehabilitasi. Tujuan kedua, jika ini korban pengguna ini masukin ke dalam penjara, di satu sisi penjara itu penuh, pemerintah rugi mengeluarkan uang. Di sisi nan lain mereka keluar, malah tambah pinter. Iya, jadi komplotan," ungkapnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom sebelumnya melarang personil untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa perihal ini sudah diatur dalam patokan nan berlaku.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang personil dan jejeran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kepala BNN, jika merujuk pada patokan nan berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) nan bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.
"Kalau ada petugas penegak norma nan tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan norma itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lampau direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.
Saat ditanya mengenai tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan langkah pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.
Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan nan digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.
"Artinya dia dalam posisi sebagai orang nan bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka nan kudu digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok nan selesai direhabilitasi," katanya.
(dwr/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini