Kpu Usul Pemungutan Suara Ulang 24 Pilkada Digelar Hari Sabtu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPU RI menyampaikan usulan agenda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada. Komisioner KPU Idham Holik mengusulkan agenda PSU 24 Pilkada digelar pada hari Sabtu.

Usulan itu disampaikan KPU dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat digelar untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

"Secara keseluruhan usulan tanggal pemungutan bunyi sebagai berikut. Untuk (tenggat waktu) 30 hari, ini tanggal 22 Maret 2025, 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.

Idham kemudian menyampaikan argumen pemilihan hari Sabtu untuk gelaran PSU. Dia menyebut, tidak ada kebijakan hari libur untuk PSU lantaran berkarakter lokal, sehingga dipilih hari pada akhir pekan.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami lantaran pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari nan diliburkan," katanya.

"Dan sebagaimana aspek sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan kewenangan pilihnya dan kami minta tingkat partisipasi dapat meningkat," lanjut dia.

Berikut usulan tanggal PSU dari KPU:

Durasi 30 hari (Sabtu, 22 Maret 2025)
Durasi 45 hari (Sabtu, 5 April 2025)
Durasi 60 hari (Sabtu, 19 April 2025)
Durasi 90 hari (Sabtu, 24 Mei 2025)
Durasi 180 hari (Sabtu, 9 Agustus 2025)

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 wilayah lantaran ada calon nan didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan beragam alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.

Kemudian, ada satu perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara nan diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

(fca/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu