ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menggeledah save deposit box di sebuah bank swasta milik tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan investasi fiktif. KPK menyita duit pecahan rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura nan totalnya mencapai Rp 2,5 miliar.
Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) lalu. Dia menjelaskan, selain uang, KPK turut menyita 150 gram logam mulia serta arsip kepemilikan aset.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, duit tunai dalam mata duit rupiah dan mata duit asing (USD, SGD, dan euro) nan andaikan dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar," jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
"Termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan asset tersangka nan ditemukan interogator dan kudu didalami lebih lanjut," sambungnya.
Dia juga menyampaikan terhadap lembaga-lembaga finansial agar dapat bekerja sama untuk memberikan info jika mendapati adanya save deposit box dari nama-nama para tersangka nan sudah disampaikan oleh KPK.
"KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga finansial untuk bekerja sama menginformasikan secara awal kepada KPK mengenai dengan kepemilikan save deposit box untuk nama-nama tersangka nan selama ini diumumkan oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono sebagai saksi perkara ini. KPK memeriksa Helmi sebagai saksi kemarin, Rabu (26/2).
Selain Helmi, KPK memanggil tiga saksi lainnya, ialah staf PT IMM, Satiman; tenaga kerja PT Insight Investment Management, Genta Wira Anjalu; dan tenaga kerja swasta, Didi Hernandi.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi mengenai penempatan biaya investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 nan dikelola oleh PT IIM nan melawan norma tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak nan mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak nan diuntungkan:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain nan terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu