ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK memanggil tiga orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan tiga saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini Kamis (27/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Tiga saksi nan diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah atas nama Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Mohamad As'udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, serta Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama. Jubir KPK Tessa belum memerinci perihal apa nan bakal didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan duit itu untuk kebutuhan upaya fashion anaknya.
Haniv menggunakan kedudukan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan upaya anaknya. Dia mengirimkan email permintaan support modal kepada sejumlah pengusaha nan merupakan wajib pajak.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan upaya fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima duit lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship penyelenggaraan fashion show adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan untung atas pemberian uang sponsorship untuk aktivitas fashion show," jelas Asep.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu