ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan sejumlah persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mengenai persoalan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di beberapa pilkada.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat digelar di ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Afifuddin mengatakan ada 4 pilkada nan berangkaian dengan persoalan TSM.
"Isu nan keenam, nan membikin terjadinya PSU ini adalah soal TSM alias dugaan dan terbuktinya pelanggaran nan dianggap TSM nan dilakukan pasangan alias tim paslon," kata Afifuddin.
Afifuddin menyebut keempat kabupaten itu, ialah Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, Kabupaten Mahakam Ulu.
"Ini terjadi di 4 titik. Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kab Banggai, Kab Mahakam Ulu," ujarnya.
Mengenai rumor PSU di Kabupaten Serang, disebutkan MK ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Yandri sendiri telah membantah keterlibatan dirinya dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang seperti nan didalilkan MK.
Diketahui, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Salah satu dalil MK mengenai Yandri nan datang di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
"Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, lantaran dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak nan mengundang para kepala desa," kata Yandri dalam konvensi pers di area Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Kemudian Yandri merespons dalil MK nan mengatakan dia sempat menghadiri aktivitas haul dan hari santri pada sebuah pondok pesantren. Yandri menyatakan kegiatannya di pondok pesantren itu diawasi pihak Bawaslu.
(fca/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu