ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial RA (28) ditangkap lantaran mencuri ponsel di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dia mencuri lima ponsel tersebut dari toko elektronik.
"Kejadian bermulai ketika pelaku RA memasuki toko dan memandang deretan handphone nan terpajang di display," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi, Rabu (27/2/2025).
Pelaku kemudian mengambil kelima ponsel itu. Akibatnya, sirine pada toko tersebut bersuara dan mengundang perhatian penjaga.
"Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan," ucapnya.
Setelah mencuri ponsel, pelaku kemudian berupaya melarikan diri dengan sepeda motor. Namun penjaga toko mengambil kunci sepeda motor tersebut.
"Saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko berbareng warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi nan mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya," sebutnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. RA kemudian sukses ditangkap oleh petugas setelah dilakukan pengejaran.
"Kerugian nan dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta. Motif pelaku adalah untuk mempunyai peralatan nan nantinya bakal dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi," tuturnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam balasan penjara maksimal 9 tahun.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu