Kemendagri Ungkap Hanya 8 Daerah Sanggup Gelar Psu, 16 Lainnya Butuh Apbn

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kemendagri menyampaikan kategori kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) daerah-daerah berasas pendanaannya. Wamendagri Ribka Haluk menyebut hanya 8 dari 24 wilayah nan sanggup menggelar PSU secara pendanaan.

"Dari 24 wilayah nan bakal melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana nan telah dikoordinasikan. Pertama, wilayah nan sanggup pelaksanaannya alias mempunyai dana, ialah sekitar 8 daerah, ialah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai," kata Ribka dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ribka melanjutkan ada 16 wilayah nan tidak sanggup melaksanakan PSU. Dengan begitu, sebutnya, dibutuhkan support biaya dari provinsi ataupun APBN.

"Sedangkan wilayah nan tidak sanggup alias tetap memerlukan support dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah. (Daerah) tidak sanggup, Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang," kata Ribka.

Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut menambah pos APBD mengenai penyelenggaraan PSU ini. Dia mengatakan perihal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU.

"Dalam perihal pemerintah wilayah belum menganggarkan alias telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri bakal mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada ketua DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025," kata Ribka.

"Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi shopping APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam penyelenggaraan APBN dan APBD 2025," lanjut dia.

(fca/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu