ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Proyek pengolahan sampah menjadi daya listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, nan sempat dilakukan groundbreaking beberapa tahun lampau mangkrak hingga kini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto menyerahkan kelanjutan ITF Sunter kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Ia menuturkan belakangan ini Pemprov Jakarta lebih konsentrasi mengembangkan proyek Refuse Dried Fuel (RDF) nan dibangun di Bantargebang dan Rorotan. Asep mengatakan siap menjalankan pengarahan Pramono.
"Memang pembangunan sampah selain RDF saat ini tetap sangat terbuka peluangnya. Entah kelak RDF alias ITF, saya siap menunggu pengarahan dari Pak Gubernur," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Asep mengatakan proyek ITF Sunter dihentikan pembangunannya lantaran hambatan pendanaan. Pemprov DKI juga mengkhawatirkan tak sanggup bayar tipping fee kepada penanammodal saat akomodasi pengolahan sampah tersebut beroperasi.
Saat ini, lahan nan mulanya diproyeksikan untuk ITF Sunter disewa oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Lahan tersebut kerap digunakan untuk area parkir.
"Memang tanah nan mau jadi ITF Sunter itu sudah disewa oleh Jakpro, dan pemanfaatannya rencananya dulu untuk pembangunan ITF. Nah pada saat ITF terhenti saat ini, maka pengelolaan lahannya menjadi kewenangan Jakpro," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Asep menyebut tak tertutup kemungkinan ITF Sunter kembali dilirik menjadi salah satu upaya Pemprov Jakarta dalam mengelola sampah.
"Pembangunan pengelolaan sampah selain nan ada saat ini, itu tetap sangat terbuka lantaran kita tetap punya sekitar 3.500 ton sampah nan memang kudu segera dikelola," urai Asep.
"Supaya sampah-sampah dari Jakarta bisa selesai pengolahannya di Jakarta dan tidak berjuntai kepada Bantargebang. selama ini semua sampah Jakarta itu kita buang ke Bantargebang," tambahnya.
Di sisi lain, dia mengatakan lahan ITF sekarang disewa oleh PT Jakpro selama 28 tahun sejak 2022. Jakpro memfungsikan lahan ITF Sunter sebagai letak parkir visitor Jakarta International Stadium (JIS).
"Pemanfaatannya itu memang lantaran beberapa tahun nan lampau bakal dijadikan ITF, maka lahan itu sudah disewa oleh Jakpro jika nggak salah selama 28 tahun, disewanya sejak 3 tahun nan lampau itu," ucapnya.
"Nah pada saat ITF terhenti saat ini, maka pengelolaan lahannya menjadi kewenangan Jakpro," imbuhnya.
(bel/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu