ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor perjanjian kerja sama pada periode 2018-2023. Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka interogator berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konvensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Harli mengatakan interogator telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.
"Penyidik pada jejeran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang nan dipanggil dan dibawa interogator untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. "Penyidik juga pada jejeran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera
(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu