Kades Kohod Resmi Ditahan Di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

"Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya nan ikut ditahan.

Arsin bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan kewenangan atas tanah. Praktik pemalsuan kewenangan atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membikin dan menggunakan surat tiruan berupa girik, surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari penduduk Desa Kohod dan arsip lain nan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2)

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas penduduk Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun interogator tetap mendalami berapa jumlah untung nan mereka dapat dari tindakannya.

"Yang jelas tentu saja ini mengenai dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini nan terus kita kembangkan," ungkap Djuhandhani.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal untung nan didapat). Karena masing-masing tetap memberikan keterangan nan berbeda-beda," sambungnya.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu