Jokowi Berdukacita Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan belasungkawa atas tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob. Jokowi mengungkapkan rasa terpukul.

"Saya ikut berdukacita atas meninggalnya Alm Affan Kurniawan. Terpukul membayangkan rasa kehilangan nan dirasakan keluarga," tulis Jokowi, dalam unggahannya di akun resmi Instagram, dilihat Jumat (29/8/2025).

Jokowi juga mendoakan family almarhum diberi kekuatan dan kesabaran. Jokowi bermohon family nan ditinggalkan diberi ketabahan.

"Untuk family nan ditinggalkan, semoga selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian berat ini. Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," tulis Jokowi.

Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di area Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berakhir sejenak, lampau melaju lagi sembari melindas Affan nan sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan penduduk langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa nan mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke family korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh personil Brimob nan diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob nan menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi balasan sekeras-kerasnya.

Status 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Tujuh personil Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik mengenai driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan status ketujuh personil Brimob tersebut.

"Tapi nan jelas kebenaran nan ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar," kata Irjen Karim dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

"Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka jika di peradilan umum ya, tapi jika di kode etik itu terduga pelanggar," katanya.

Dia mengatakan Propam bakal lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka bakal pelanggaran pidana bakal diproses.

(idn/imk)