ARTICLE AD BOX
Proses penyitaan motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menempuh 'jalan nan berliku-liku' hingga tiba di KPK. Moge itu sempat dititipkan ke RK, dibawa ke tempat banget hingga sampai di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) KPK.
Dirangkum Jumat (25/4/2025), motor Royal Enfield itu disita dari RK mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka ialah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) nan menjabat ketua Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Kelima tersangka hingga saat ini belum ditahan.
KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah peralatan dan arsip nan disita dari rumah RK. Salah satunya motor.
"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Pada Senin (14/4), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut bahwa motor nan disita adalah jenis Royal Enfield. "Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa.
Status Sempat Dipinjamkan ke RK
Ridwan Kamil berbareng motornya Royal Enfield. (dok. IG @ridwankamil)
"Posisi kendaraan nan dilakukan penyitaan tetap dipinjam pakaikan kepada nan bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, dua hari berselang, tepatnya Rabu (16/4).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan nan kudu dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan alias menjualnya.
"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat kelak aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya tetap tetap," ucapnya.
Jika perihal itu dilanggar, maka bakal ada hukuman nan diberikan. Yaitu pasal mengenai merintangi penyidikan.
Dibawa ke Tempat Aman
Lima hari setelah penyitaan, Tessa menyampaikan bahwa moge itu sudah tidak lagi berada di rumah RK. Namun Tessa tidak mengungkapkan di mana moge tersebut disimpan.
"Update tambahan, info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK nan sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata ahli bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (19/4).
Tessa menerangkan motor Royal Enfield itu dipindahkan ke tempat nan aman. Kendati demikian, KPK tetap merahasiakan lokasinya.
"Sudah digeser ke letak kondusif oleh interogator nan tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa.
Pada Minggu, 20 April 2025, KPK tetap belum membawa peralatan sitaan itu ke Rupbasan. KPK menyebut motor gede itu tetap di Bandung.
"Untuk motor sudah digeser oleh interogator dari rumah RK ke tempat nan kondusif (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (20/4).
Tessa menyebut moge itu belum dibawa ke Jakarta lantaran masalah teknis. Motor itu, kata Tessa, nantinya bakal dibawa ke Rupbasan KPK.
"Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya bakal digeser ke Rupbasan," jelas dia.
Tiba di Rupbasan
Motor Royal Enfield RK nan disita KPK. (Kurniawan Fadilah/)
Akhirnya, motor sitaan itu tiba di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Hal itu dikonfirmasi oleh Tessa pada Kamis (24/4).
"Sudah (dipindahkan ke Rupbasan), hari ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/4).
Tessa menjelaskan peralatan bukti hasil sitaan nan dipindah ke Rupbasan hanya motor tersebut.
"(Barang bukti) motor saja (yang dipindah ke Rupbasan)," jelas Tessa.
KPK kemudian memajang motor gede RK itu di parkiran Rubbasan. Pantauan di lokasi, Jumat (25/4), moge tersebut berwarna hitam. Terdapat tulisan 'Royal Enfield' berwarna kuning pada bagian tangki bensin nan merupakan merek dari motor tersebut.
Moge ini terparkir di lantai dasar area parkir gedung Rupbasan KPK. Moge tersebut diparkir berbareng dengan deretan peralatan sitaan lainnya nan diperoleh KPK dari beragam kasus korupsi nan ditangani.
Moge nan Disita KPK Bukan Atas Nama RK
KPK mengatakan moge nan disita ini tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK. KPK menyebut surat kepemilikan motor itu atas nama orang lain.
"Jadi motor nan saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN kerabat RK, belum alias tidak masuk. Nah, jadi jika ditanya ada alias tidak, untuk LHKPN kerabat RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan nan saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.
"Atas nama orang lian, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, nan jelas bukan atas nama kerabat RK nan dimaksudkan rekan-rekan," kata Tessa.
Dilihat dari situs e-LHKPN, dalam laporan nan dibuat RK, tertulis motor Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Berbeda dengan motor Royal Enfield nan disita oleh KPK mempunyai warna nan berbeda ialah hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.
(lir/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini