Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Ke Bareskrim

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke interogator Bareskrim Polri. Pengembalian itu lantaran petunjuk nan telah diberikan jaksa tidak dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3).

Saat itu jaksa memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun berkas itu kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4/2025) tanpa melengkapi petunjuk nan diberikan jaksa.

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan pemisah waktu, penuntut umum menilai bahwa semestinya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

"Nah, tapi interogator (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berasas ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara nan dikembalikan oleh penuntut umum kepada interogator itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," lanjut dia.

Menurut Harli petunjuk nan telah diberikan jaksa kudu dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu bakal diadili ada pada penuntut umum.

"(Harus) dilengkapi lantaran beban pembuktian berasas norma, berasas norma nan ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.

Adapun pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu. Catatannya agar investigasi perkara itu turut dijerat dengan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

"Pasal Tipikor itu kan tadi sudah ada. Pasal 5, pasal 9, pasal 2, pasal 2. Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian finansial negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada," terang Harli.

Pada kesempatan nan sama, Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa perkara nan menyeret Kades Kohod dkk itu terdapat indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, andaikan perkara tersebut, dari banyak perkara nan didahulukan adalah perkara nan khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," tutut Nanang.

Karena itu menurut Nanang, penanganan perkaranya ialah berdasar asas lex specialis. Lex specialis derogat legi generali adalah asas norma nan menyatakan bahwa norma nan berkarakter unik (lex specialis) mengesampingkan norma nan berkarakter umum (lex generalis).

"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," pungkas Nanang.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memyetakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

"Kami tetap dari interogator Polri khususnya memandang bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut interogator nan berkas nan kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).

Dia menyebut, berasas hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

"Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," ucap Djuhandhani.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini