ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi dan memberikan pendampingan pernikahan terhadap laki-laki berinisial AS. Pria AS sendiri merupakan tersangka kasus pencurian sekaligus pengeroyokan.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pernikahan tersangka Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pernikahan berjalan di Masjid Al-Ikhlas Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (16/4) pagi tadi.
"Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi dan melakukan pendampingan janji nikah terhadap tersangka atas nama AS dengan calon mempelai istri EP," ujarnya.
Pihak family dari kedua belah pihak datang dalam prosesi pernikahan tersebut. Pernikahan keduanya melangkah lancar dengan pendampingan pihak kepolisian.
"Pernikahan dipimpin penghulu serta didampingi pihak kedua belah family dan personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kegiatan proses janji nikah melangkah dengan lancar sehingga tersangka AS dinyatakan sudah sah menjadi suami dari EP nan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak keluarga," jelasnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini