ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara. Denda nan kudu dibayar Abdul Hadi juga diperberat menjadi Rp 1 miliar.
Sidang putusan banding Abdul Hadi Aviciena digelar pada Kamis (27/2/2025). Duduk sebagai ketua majelis hakim, Artha Theresia dengan pengadil personil Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta panitera pengganti Djoko Santoso.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27Desember 2024 nan dimintakan banding, mengenai pidana nan dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan balasan 16 tahun penjara terhadap Abdul Hadi. Dia juga dijatuhi balasan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6bulan," demikian bunyi amar putusan banding Abdul Hadi Aviciena.
Sebelumnya, Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang vonis itu digelar pada Jumat (27/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu