ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama Emil dihukum 8 tahun penjara.
Sidang putusan banding Emil Ermindra dalam kasus korupsi pengelolaan timah digelar pada Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis pengadil PT DKI Jakarta Sri Andini dengan pengadil personil Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Jara Lumbanraja.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2024 nan dimintakan banding mengenai lamanya pidana nan dijatuhkan dan pidana tambahan duit pengganti sehingga amar selengkapnya bersuara sebagai berikut," bunyi amar putusan.
Hakim menghukum Emil dengan 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda nan kudu dibayar Emil menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Selain itu, pengadil juga menghukum Emil bayar duit pengganti Rp 493,3 miliar. Apabila duit pengganti itu tak dibayar diganti 6 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk bayar duit pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345," katanya.
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding vonis nan dijatuhkan pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan pada Senin (30/12/2024). Dalam sidang itu, Emil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebani bayar duit pengganti.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu