ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI nan juga Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), berbareng dengan delegasi personil DPR RI dari Fraksi PKS nan dipimpin oleh Tifatul Sembiring, menyampaikan support langsung kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda.
Hal ini agar 'advisory opinion-nya' nan didukung oleh 124 negara personil PBB menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24, pada 18 September 2024). Opini ini utamanya mengenai ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina dan karenanya Israel kudu meninggalkan kawasan-kawasan nan didudukinya dalam waktu 12 bulan, agar konsistensi disikapi dan serius dikawal untuk dilaksanakan, serta demi terjaganya marwah Mahkamah Internasional dan PBB juga untuk menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban global.
"Kami dari Parlemen Indonesia, nan barangkali adalah Parlemen pertama nan datang di Mahkamah nan terhormat di Den Haag ini, untuk menegaskan kembali Konstitusi kami nan menjadi komitmen kita bersama, ialah menolak kolonialisme dan mementingkan HAM, Kemanusiaan dan Perdamaian, selain akuntabilitas dan patokan norma internasional nan kudu ditaati bersama," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
HNW menyampaikan support delegasi kepada Mahkamah Internasional untuk ikut mengawal keputusannya nan kemudian menjadi resolusi MU PBB sejak September 2024 lalu, lantaran sejak perihal itu diputuskan, Israel bukan menampakkan niat baik menaati dengan mulai meninggalkan tanah-tanah pendudukan nan terlarangan di Palestina, tetapi sebaliknya Israel (juga dengan membiarkan warganya) malah memperluas kejahatan penjajahannya, bukan hanya menyerang jalur Gaza, tetapi juga ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Dukungan ini, lanjutnya, sejalan dan menguatkan sikap Pemerintah Indonesia nan dulu disampaikan langsung di forum Mahkamah Internasional oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan pembelaan terhadap bangsa Palestina nan diteruskan oleh pemerintahan saat ini nan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, HNW menyampaikan support penuh delegasi parlemen Indonesia ini mengenai kasus nan sedang ditangani ICJ, ialah gugatan untuk menerapkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza nan diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Apalagi, di dalam putusan sela/putusan sementara dalam kasus itu pada Januari 2024, Mahkamah mengakui adanya potensi nan masuk logika terjadinya genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.
HNW juga mengatakan pihaknya menyatakan support penuh terhadap yurisdiksi dan mandat Mahkamah Internasional dalam menangani masalah serius dan mendesak ini, lantaran eskalasi di Gaza belakangan ini makin membuktikan terjadinya genosida apalagi sebagian pihak menyebur sebagai jokocaust, ketika Israel mengabaikan putusan sela ICJ itu dengan melakukan kejahatan kemanusiaan antara lain berupa pembunuhan lebih banyak lagi kepada penduduk Gaza nan kebanyakan korbannya adalah wanita dan anak.
"Israel juga menghancurkan semua rumah sakit termasuk RS Baptis di Gaza, juga dibomnya perkemahan pengungsian, apalagi dengan penyetopan total masuknya support kemanusiaan ke Gaza, baik makanan, minuman, obat-obatan, air dan listrik, nan semuanya itu membuktikan terjadinya genosida nan makin vulgar nan dilakukan oleh pihak Israel. Kami berambisi agar dalam Persidangan nan bakal datang Mahkamah Internasional dapat memberikan putusan final terjadinya genosida nan kudu dihentikan dan pelakunya diberikan hukuman norma nan adil," ungkapnya.
HNW pun mengingatkan bahwa Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, nan diadopsi pada tahun 1948 setelah terjadinya kekejaman nan tak terbayangkan pada perang bumi II, bukan sekadar instrumen hukum, melainkan janji khidmat dari masyarakat internasional bahwa kekejaman semacam itu tidak bakal pernah terjadi lagi.
"Saat ini, janji itu sedang diuji," ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan situasi di Gaza saat ini telah menimbulkan pertanyaan nan sangat meresahkan tentang perilaku kejahatan kemanusiaan, genosida, penargetan penduduk sipil, dan potensi niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan alias sebagian, suatu golongan nasional, etnis, ras, alias agama-sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi.
"Ini semua bukan sekadar masalah politik; ini adalah masalah kewenangan asasi manusia nan mendasar di dalam norma internasional nan tentunya menjadi perhatian utama dari Mahkamah Internasional," tambahnya.
HNW juga memuji langkah Republik Afrika Selatan nan mengusulkan kasus ini ke Mahkamah Internasional agar negara nan jelas-jelas melakukan Kejahatan Genosida seperti Israel dapat mendapat balasan nan setimpal, serta memastikan support kebanyakan penduduk bumi termasuk Indonesia terhadap langkah itu.
"Keberanian untuk bertindak atas nama mereka nan tidak bersuara, untuk menegakkan norma demi memihak kemanusiaan, patut mendapat pengakuan dan dukungan," ujarnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan pihaknya mendesak Mahkamah ini untuk mempertimbangkan tidak hanya dimensi hukum, tetapi juga keharusan moral dan kemanusiaan nan membingkai kasus ini. Melaksanakan keadilan, serta tidak menundanya.
"Apalagi dulu saat putusan sela ICJ di Januari 2024 alias ketika 'advisory opinion' Mahkamah Internasional dikeluarkan pada Juli 2024, korban nan tewas baru sekitar 45 ribuan warga, sekarang pada April 2025 jumlah penduduk nan dilaporkan tewas sudah melampaui 50 ribuan penduduk nan kebanyakan mutlaknya adalah penduduk sipil: ibu-ibu, kaum perempuan, anak-anak, pekerja medis, wartawan dll. Sehingga sangat perlu ada putusan tepat nan dapat sigap menghentikan genosida ini. Maka sangat betul jika Mahkamah Internasional kembali mengabulkan permintaan "fatwa" dari PBB mengenai agar Israel segera membuka perbatasan untuk masuknya bantuan-bantuan kemanusiaan ke Gaza, agar genosida terhindarkan, dan kemanusiaan terselamatkan," tegasnya.
Sementara itu Anna Bonini, pejabat dari Mahkamah Internasional nan ditugaskan menerima delegasi FPKS, menyampaikan apresiasi atas kunjungan, kepedulian dan support dari Parlemen Indonesia terhadap Mahkamah Internasional dan keputusan-keputusannya, dan sekalipun Anna Bonini menyampaikan mengenai dengan kewenangan terbatas nan dimiliki oleh Mahkamah Internasional sebagai organ PBB dan sifat keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, tapi tetap menjanjikan bakal menyampaikan aspirasi-aspirasi ini ke Pimpinan Mahkamah Internasional.
"Hal itu kami mengerti, sekalipun disayangkan, tetapi menjaga marwah lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional dan PBB, agar keputusannya mengenai illegalitas pendudukan Israel atas tanah Palestina, dibukanya support kemanusiaan dan dihentikankannya genosida di Gaza, krusial terus disikapi secara konsisten dan diperjuangkan agar dilaksanakan, juga untuk menyelamatkan kemanusiaan, peradaban dunia serta norma internasional," pungkas HNW.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini