Hasto Dapat Amnesti, Kpk Evaluasi Tersangka Lain Di Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi telah keluar dari rutan KPK usai mendapatkan amnesti. KPK mengatakan bakal melakukan pertimbangan dari sisi norma kepada tersangka lain di kasus ini.

"Untuk kelanjutan perkara nan lainnya, kita bakal pertimbangan ulang dengan adanya keppres ini. Kemudian juga dari sisi hukumnya terhadap tersangka-tersangka lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Untuk nan lainnya, kelak kita lakukan evaluasi," tambahnya.

Asep meyakini, bahwa dalam pemberian pembebasan kepada tahanan merupakan kewenangan dari Presiden. Tentunya perihal itu telah melalui pertimbangan nan ketat.

"Jadi ini prosesnya saya kira bakal sangat selektif. Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan nan matang tentunya," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa keppres amnesti hanya ditujukan untuk Hasto. Sedangkan untuk tersangka lain di kasus nan sama tidak ada amnesti.

"Sejauh ini, nan kami terima perpres amnesti itu untuk pak Hasto Kristiyanto. nan lainnya tidak ada, unik untuk pak Hasto Kristiyanto," sebutnya.

Dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR nan menjerat Hasto ada tersangka advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu ada Harun Masiku nan tetap dalam pencarian.

Hasto sendiri telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Hasto keluar rutan pada Jumat (1/8) pukul 21.22 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dengan blazer hitam.

Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media. Pengacara Hasto juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar dari rutan.

(ial/isa)