Hak Asuh Anak Baim Wong Dan Paula Verhoeven Estafet 2 Pekan, Ini Pertimbangan Hakim

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

- Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menyisakan keputusan menarik mengenai kewenangan asuh anak. Majelis pengadil Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan pola pengasuhan estafet dua pekan sekali bagi Kiano dan Kenzo, anak mereka berdua. Pola ini dipilih demi menjaga kedekatan anak dengan kedua orangtuanya.

"Menetapkan anak nan berjulukan Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama, dengan ketentuan 2 pekan pertama berbareng termohon, dan 2 pekan berikutnya berbareng pemohon," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Pola estafet ini dipilih lantaran kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama. Namun usulan awal dari pihak Paula adalah pengasuhan bergantian tiap 6 bulan, nan dinilai terlalu lama oleh hakim.

1. Kondisi Psikologis

"Dulu waktu musyawarah mereka itu 6 bulan, kemudian majelis memandang dengan pertimbangan-pertimbangan dua minggu sekali bergantian," ungkap Suryana.

Hakim mempertimbangkan kondisi psikologis anak nan dinilai bisa terdampak jika terlalu lama jauh dari salah satu orang tua. Karena itu, dua pekan dianggap sebagai waktu ideal.

Sebelum putusan dijatuhkan, majelis pengadil juga sempat mengunjungi tiga letak penting, ialah rumah Baim, rumah Paula, dan instansi tempat Baim bekerja. Kunjungan ini bukan lantaran trauma anak, melainkan untuk memandang langsung lingkungan pengasuhan.

2. Tetap Dekat dengan Kedua Orangtua

Baim Wong © KapanLagi.com/Budy Santoso

"Karena posisi anak-anak itu kadang di rumah pemohon, kadang di rumah termohon, kadang di instansi tempat kerjanya pemohon. Maka majelis pengadil merasa perlu tahu lokasinya," jelasnya.

Dengan pengasuhan estafet ini, pihak pengadilan berambisi kedua anak tetap dekat dengan ayah dan ibunya meski orangtua mereka berpisah.

3. Gugat Ulang

Namun jika salah satu pihak menghalangi akses pengasuhan, maka bisa menjadi dasar norma untuk menggugat ulang kewenangan asuh.

"Kalau salah satu pihak tidak memberikan akses kepada pihak lain, itu bisa dijadikan dasar norma untuk mengusulkan gugatan kewenangan asuh anak," tutup Suryana.