ARTICLE AD BOX
Serang -
Gubernur Banten Andra Soni merespons penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Menurut Andra, persoalan sampah di Provinsi Banten kudu menjadi perhatian serius dan ditangani secara kolaboratif.
"Tentu saya prihatin. Masalah sampah ini adalah masalah serius nan kudu kita hadapi bersama. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh jika sudah masuk ranah hukum," ujar Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (16/4/2025).
Dia menegaskan pentingnya pengelolaan sampah nan sesuai regulasi. Dalam kesempatan itu, Andra juga menyinggung proyek pengelolaan sampah menjadi daya listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Hal terpenting nan kudu kita rumuskan adalah solusi untuk masalah sampah, solusi nan kondusif secara izin dan bisa diimplementasikan. Bersyukur kita, di Provinsi Banten, mempunyai dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah di Kota Tangerang dan Tangsel," katanya.
Sebelumnya, Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah. Keduanya mengakali proses tender dengan langkah bersekongkol dan membikin perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah Tangsel.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan PT EPP sendiri semula hanya mempunyai aktivitas upaya pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membikin PT itu mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.
"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujar Rangga.
Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.
Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai kepala operasional dan Agus Syamsudin sebagai kepala utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor
CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan nan didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
"Karena PT EPP tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,"tegasnya.
Imbasnya, lantaran dua perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR nan tidak mempunyai pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani nan juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini