Geger Kpu Banjarbaru-24 Psu, Pakar Soroti Pihak Paling Bertanggung Jawab

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai para ketua KPU turut kandas melakukan tugas dan fungsinya berangkaian dengan empat komisioner KPU Banjarbaru nan diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) buntut putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU). Titi menyarankan agar para pihak lain nan dirugikan lantaran PSU melaporkan para ketua KPU ke DKPP.

Titi menilai kesalahan sebetulnya tidak hanya dilakukan oleh para komisioner KPU Banjarbaru. Dia menyebut, secara hierarkis institusi, KPU pusat juga melakukan kesalahan.

"Secara hierarkis lembaga di atas KPU Banjarbaru, termasuk pula KPU RI sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada oleh jajarannya, kandas melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol dan pengawasan internal tidak melangkah sebagaimana mestinya. Termasuk juga kandas mencegah berlangsungnya pilkada nan inkonstitusional seperti di Banjarbaru," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Atas dasar itulah, mahir norma pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan agar para pihak nan dirugikan atas situasi PSU ini melaporkan KPU pusat ke DKPP. Dengan begitu, KPU pusat juga bisa mempertanggung jawabkan PSU nan terjadi di 24 pilkada.

"DKPP bekerja secara pasif. DKPP hanya bakal memproses pengaduan nan disampaikan oleh para pihak kepada DKPP. Jadi DKPP tidak bisa jemput bola. Para pihak nan dirugikan bisa mengadukan ke DKPP untuk mendapatkan proses pertimbangan dan penegakan etik atas keahlian KPU dalam penyelenggaraan pilkada," ucapnya.

Selain DKPP, Titi nan juga personil Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyebut DPR RI juga bisa merekomendasikan pemberhentian KPU dari tingkat wilayah hingga pusat kepada DKPP. Dengan begitu, nantinya DKPP bisa memproses rekomendasi tersebut.

"DPR juga menurut ketentuan Pasal 38 UU No. 7/2017 bisa merekomendasikan pemberhentian personil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota kepada DKPP andaikan dinilai ada pelanggaran dan penyimpangan keahlian nan dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Selanjutnya DKPP bakal memberikan kesempatan kepada personil KPU nan diajukan untuk memihak diri dalam persidangan DKPP," tutur dia.

Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan hukuman pemberhentian tetap lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka dijatuhi hukuman oleh DKPP. Sanksi ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang di Banjarbaru.

Dilansir Antara, Sabtu (1/3), hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara nan teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.

Empat komisioner nan diberhentikan tetap ialah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.

(maa/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu