ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Febri Diansyah, nan sekarang menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, rupanya sempat mengikuti pembeberan alias gelar perkara dalam kasus Harun Masiku saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. Mantan interogator KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ini merupakan kali pertama dalam sejarah.
"Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika betul Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara alias rapat alias apapun mengenai kasus suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat norma terdakwa dalam perkembangan kasus nan sama," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Yudi mengaku cemas bakal terjadi bentrok kepentingan jika Febri tetap bersidang apalagi pernah diperiksa sebagai saksi. Jaksa penuntut umum KPK, kata Yudi, bisa meminta pengadil mengeluarkan Febri dari pendampingan sebagai kuasa norma Hasto di sidang.
"Dengan semakin terangnya status Febri seperti nan diutarakan KPK, mantan Penyidik KPk mendorong JPU KPK untuk memohon kepada pengadil untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan lantaran dianggap conflict of interest (COI). Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh interogator KPK," kata Yudi.
"Walau putusan tetap di tangan majelis pengadil apakah memenuhi permintaan JPU alias tidak, namun setidaknya KPK sudah berupaya menegakkan integritas mengenai bentrok kepentingan," imbuhnya.
Menurut Yudi, meminta pengadil mengeluarkan Febri di sidang menjadi salah satu langkah nan bisa ditempuh KPK. Karena memang, lanjut Yudi, ranah etik maupun peran Dewas tidak bertindak ketika Febri sudah tidak menjadi pegawai KPK.
"KPK saat ini juga kudu konsentrasi pembuktian di persidangan Hasto. Sidang kemarin menurut Yudi dengan agenda kesaksian wahyu dan mantan ketua KPU sudah sangat baik mengungkap peran Hasto. Semoga ke depan ada saksi saksi lain nan lebih memperkuat pembuktian untuk meyakinkan majelis hakim," lanjut Yudi.
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa pengacara Febri Diansyah mengenai perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Febri diperiksa dalam kasus itu lantaran sempat mengikuti pembeberan alias gelar perkara dalam kasus Harun.
"Informasinya adalah nan berkepentingan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, pembeberan perkara nan saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4).
Namun belum bisa dirinci materi lebih perincian dari pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaan perincian baru bisa disampaikan di persidangan.
Febri Ngaku Tak Tahu Info Rahasia Kasus Harun Masiku
Diketahui Febri Diansyah diperiksa KPK pada Senin (14/4). Seusai pemeriksaan, dirinya menegaskan sudah tidak menjabat sebagai jubir KPK saat OTT itu.
"Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 alias 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi ahli bicara KPK," kata Febri Diansyah setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Namun, pada saat konvensi pers OTT tersebut, dirinya tetap dimintai bantuan. Dia datang dalam rapat mempersiapkan konvensi pers tersebut.
"Jadi saya datang di rapat nan mengenai dan kemudian konsentrasi saya adalah gimana agar info tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional," tuturnya.
Febri menegaskan, dari aktivitas tersebut, tidak memperoleh info nan berkarakter rahasia. Informasi nan didapatkannya pun semuanya untuk dipublikasikan ke media.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini