Fariz Rm Jalani Sidang Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Ungkap Ada Saksi Meringankan

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

- Musisi senior Fariz RM kembali menjalani persidangan mengenai kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Fariz datang ke pengadilan sekitar pukul 13.45 WIB dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak tenang dan sehat saat tiba di lokasi, serta mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.

"Alhamdulillah sehat," kata Fariz RM sembari melangkah menuju ruang tahanan Pengadilan.

1. Kesiapan Hadapi Sidang

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kepada awak media nan menanyakan soal kesiapannya menghadapi sidang hari itu, Fariz hanya melempar senyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

2. Agenda Sidang

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Fariz RM mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi nan diduga dapat meringankan balasan atas kasus nan menjeratnya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Saksi meringankan hari ini ya semoga sidang lancar," ucap Deolipa Yumara.

3. Awal Kasus Fariz RM

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Seperti diketahui, kasus nan menjerat Fariz RM bermulai dari penangkapannya oleh pihak kepolisian. Musisi nan dikenal lewat lagu-lagu hits era 80-an ini diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

4. Barang Bukti Saat Penangkapan

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan peralatan bukti berupa sabu dan ganja. Barang bukti itu kemudian dijadikan dasar untuk menjerat Fariz dalam proses norma nan tengah berjalan.

5. Sudah Sidang Dakwaan

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan pasal-pasal nan cukup berat, termasuk pasal mengenai pengedaran narkotika.

6. Ditangkap di Bandung

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

7. Pasal nan Menjerat

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, ialah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa lantaran diduga mempunyai dan menyimpan sabu tanpa izin nan sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam balasan penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.