ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas), Max Ruland Boseke, mengakui menggunakan dana komando untuk membeli ikan hias Arwana super red, tas mewah, hingga dinas ke luar negeri. Max juga mengirimkan biaya itu ke adiknya.
Hal itu disampaikan Max Ruland Boseke saat diperiksa sebagai saksi mahkota alias terdakwa nan bersaksi untuk terdakwa lain, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Terdakwa lain dalam sidang ini adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri, sekaligus penerima faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Max mengatakan William men-transfer biaya komando sebesar Rp 2,5 miliar. Max mengakui mengambil sebagian biaya itu untuk dikirimkan ke adiknya.
"Ke rekeningnya Ibu Cerli. Ada Rp 1 juta, Rp 15 juta, ada Rp 20 juta di bulan Februari 2015, tiga kali ya. Ini apa kepentingan ini?" tanya pengadil personil Alfis Setyawan.
"Jadi saya bantu adik saya, dia janda, kemudian hidupnya susah sakit-sakitan saya membantu waktu itu ada operasi nan dilakukan jadi saya mentransfer ke adik," jawab Max.
Max mengatakan duit itu juga dipakai untuk perjalanan dinas ke Dubai dan Singapura. Dia juga mengakui membeli tas Louis Vuitton menggunakan biaya komando tersebut
"Kemudian ada ini pas di Dubai Rp 11 juta? Dua kali nih di Dubai" tanya hakim.
"Totalnya Rp 70 juta jika tidak salah," jawab Max.
"Terus Louis Vuitton di Dubai, kerabat ke Dubai ini?" tanya hakim.
"Iya nan Mulia," jawab Max.
"Ini ada Rp 10 juta, Rp 21 juta, Rp 33 juta, Rp 24 juta, ini Saudara sendiri nan gunakan?" tanya hakim.
"Iya itu nan saya gunakan, nan Mulia. Kemudian, ada juga ke Singapur Rp 30 juta nan saya pakai itu dinas juga ke Singapura beli tas sama sepatu jika tidak salah," jawab Max.
Max juga menggunakan biaya komando itu untuk membeli ikan Arwana super red senilai Rp 40 juta dari Pontianak. Hakim sempat menyentil Max lantaran ikan hias itu sudah mati.
"Kemudian nan ketiga saya beli ikan Arwana di Pontianak itu Rp 40 juta," kata Max.
"Masih ada ikannya?" tanya hakim.
"Udah lama mati, nan Mulia," jawab Max.
"Ya iyalah, belinya dari uangnya begitu," sentil hakim.
"Siap saya mengaku bersalah," jawab Max.
Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke diperiksa jadi saksi Foto: Mulia Budi/
Max mengaku bersalah telah menggunakan biaya itu untuk kepentingan pribadinya. Dia mengatakan total duit biaya komando nan dia gunakan dari Rp 2,5 miliar itu sekitar Rp 230 juta.
"Jadi berapa uangnya nan digunakan seingat saksi?" tanya hakim.
"Rp 230 (juta) sekian, nan Mulia," jawab Max.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga sempat mendalami Max soal penggunaan biaya komando tersebut. Max mengatakan biaya itu juga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) dan makan pegawai Basarnas.
"Kemudian, saya bacakan juga ini ada tarik tunai tanggal 5 Agustus, Rp 555 juta, dan juga tanggal 22 Juli, Rp 500 juta. Apa betul ini nan tadi ditarik Pak Sunarno (bendahara Basarnas, almarhum)?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Max.
"Peruntukannya untuk apa Pak?" tanya jaksa.
"Jadi nan Rp 500 (juta) bukan Juli untuk THR pegawai di bawah Sekretariat Utama," jawab Max.
"Ini tahun 2014 ya?" tanya jaksa.
"14, nan Agustus 2014 untuk duit makan pegawai," jawab Max.
Sebagai informasi, biaya komando merupakan tanggungjawab setoran nan kudu diberikan pihak swasta nan memenangkan proyek di Basarnas.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan finansial negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, ialah memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian," ujarnya.
(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu