Eks Sestama Basarnas: Dana Komando 10% Sudah Ada Sejak 2009

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, mengungkap biaya komando 10 persen bukan perihal baru. Max mengatakan biaya komando nan kudu disetorkan oleh pihak swasta nan bekerja sama dengan Basarnas sudah ada sejak tahun 2009.

Hal itu disampaikan Max Ruland Boseke saat diperiksa sebagai saksi mahkota alias terdakwa nan bersaksi untuk terdakwa lain, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Terdakwa lain dalam sidang ini adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Max mengatakan biaya komando sudah ada sejak tahun 2009. Dia mengatakan saat itu Basarnas mempunyai anggaran sendiri setelah lepas dari Kementerian Perhubungan.

"Nah itu bagaimana, ceritanya bagaimana?" tanya pengadil personil Alfis Setyawan.

"Jadi nan Mulia tahun 2009 Basarnas lepas dari Kementerian Perhubungan, dia berdiri sendiri dan mempunyai anggaran sendiri, di dalam struktur organisasi Basarnas nan semula Kabasarnas itu diusulkan setingkat menteri tapi ditolak," jawab Max.

Max mengatakan kebijakan soal tanggungjawab pihak swasta nan memenangkan proyek di Basarnas kudu setor 10% sebagai biaya komando berasal dari Kabasarnas. Dia menuturkan kebijakan itu tak tertuang secara tertulis melainkan lisan.

"Spesifik mengenai nan 10 persen itu, kenapa ada mark up?" tanya hakim.

"Pada saat Kabasarnas nan pertama 2009, membikin kebijakan, membikin perintah bahwa setiap rekanan nan mendapat pekerjaan di Basarnas wajib menyerahkan biaya operasional alias biaya komando sebesar 10%," jawab Max.

"Kewajiban kepada setiap rekanan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Max.

"Kebijakan itu tertuang dalam corak apa? Ada surat keputusannya?" tanya hakim.

"Tidak ada, tidak ada. Itu hanya lisan tapi alim kita lakukan," jawab Max.

Hakim lampau mendalami pengajuan pengusulan pagu anggaran di tahun 2013. Max menyebut pengusulan itu juga sudah memperhitungkan soal tanggungjawab biaya komando 10 persen.

"Di era 2013 tadi, pengajuan pengusulan anggaran nan tadi kemudian menjadi terakhir Rp 2,1 triliun (pagu Basarnas) itu memperhitungkan 10 persen tidak?" tanya hakim.

"Iya memperhitungkan," jawab Max.

"Dari mana saksi tahu?" tanya hakim.

"Jadi pada waktu pagu kebutuhan diusulkan, itu sebenarnya si pejabat-pejabat nan mengusulkan itu sudah tahu Pak ada kebijakan itu, lantaran ini kan sudah dari tahun ke tahun kebijakan itu," jawab Max.

"Jadi sudah tahu kebijakan itu sudah melangkah dari tahun ke tahun, ini 2013 dilakukan perihal nan sama?" tanya hakim.

"Iya," jawab Max.

Hakim lampau mendalami tanggungjawab biaya komando dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan RCV tahun 2014 ini. Meski tak tahu detail, Max menyakini tanggungjawab biaya komando 10 persen juga dilakukan dalam proyek tersebut.

"Untuk nan pengadaan 2 item ini (truk dan RCV) itu juga di-mark up 10 persen?" tanya hakim.

"Ah teorinya begitu tapi prakteknya saya tidak tahu Pak, lantaran nan mengusulkan itu adalah dari Deputi Bidang Potensi dalam perihal ini Direktorat Sarana dan Prasarana," jawab Max.

"Lah iya, tapi saya mencermati apa yaang saksi sampaikan bahwa ini 2009 sudah dimulai mengenai nan 10 persen itu melangkah tiap tahunnya, saya mau memastikan saja apakah anggaran untuk 2 pengadaan ini, truk angkut 4 WD dan RCV itu nan totalnya Rp 48 miliar dan Rp 47 miliar tadi, itu sudah mengakomodir tidak, nan 10 persen nan bertindak sejak 2009?" tanya hakim.

"Ya, lantaran itu kebijakan Basarnas dari 2009 harusnya sudah Pak," jawab Max.

"Harusnya sudah?" tanya hakim.

"Iya," jawab Max.

Hakim juga mendalami tanggungjawab lain selain persentase biaya komando 10 persen tersebut. Max menyebut tak ada persentase lain.

"Selain 10 persen ada lagi persentase nan lain?" tanya hakim.

"Tidak ada, untuk biaya komando hanya 10 persen nan di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas," jawab Max.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan finansial negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, ialah memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian," ujarnya.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu