ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menerbangkan layang-layang di sekitar bandara berisiko besar mengganggu aktivitas penerbangan apalagi bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar airport dan jalur pendaratan pesawat.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Dampak Bermain Layang-layang di Area Bandara
Menurut Ditjen Perhubungan Udara, ini akibat dari bermain layang-layang di dekat bandara:
- Menghalangi proses take off dan landing
Menerbangkan layang-layang dapat berisiko pada pesawat-pesawat nan bakal mendarat/terbang, menyebabkan penundaan agenda alias apalagi insiden. - Kerusakan mesin pesawat
Layang-layang dapat terhisap ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan. - Gangguan kendali pesawat
Selain mesin, layang-layang dapat juga tersangkut pada aileron/sirip pesawat serta mengganggu kemudi kendali pesawat.
Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Bisa Dipidana
Mengutip dari situs KemenPANRB, banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, terindikasi mengganggu operasional penerbangan serta mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami halangan untuk melakukan pendekatan (approach).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada Rabu (9/7/2025) di Jakarta menyampaikan bahwa sejumlah pesawat nan semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
"Pengalihan dan go around nan dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang nan hendak mendarat," kata Lukman.
"Tidak ada laporan kejadian nan menyebabkan kerusakan alias cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi ancaman dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola area sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas nan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membikin halangan (obstacle), dan/atau melakukan aktivitas lain di area keselamatan operasi penerbangan nan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ucap Lukman.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas nan dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser alias objek udara lainnya dalam radius nan membahayakan," imbaunya.
Simak juga Video: Layangan Bikin 21 Penerbangan di Bandara Soetta Terganggu
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini