As Tangguhkan Persetujuan Visa Bagi Hampir Semua Warga Palestina

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Washington DC -

Otoritas Amerika Serikat (AS) telah menangguhkan persetujuan visa bagi nyaris semua pemegang paspor Palestina. Langkah ini memperluas pembatasan visa untuk para visitor dari Jalur Gaza, nan sebelumnya diumumkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kebijakan terbaru Washington tersebut, seperti dilansir Reuters dan Anadolu Agency, Senin (1/9/2025), diungkapkan oleh media terkemuka AS, New York Times, dalam laporan terbarunya, nan mengutip sejumlah pejabat, pada Minggu (31/8) waktu setempat.

Kebijakan terbaru ini bakal mencegah penduduk negara Palestina berjalan ke AS untuk perawatan medis, untuk kuliah, dan untuk perjalanan bisnis, setidaknya untuk sementara.

Pembatasan ekstensif nan diuraikan dalam kabel Departemen Luar Negeri AS nan dikirimkan ke misi-misi diplomatik AS di seluruh bumi pada 18 Agustus lalu, menurut empat sumber AS, juga bakal mencegah banyak penduduk negara Palestina dari Tepi Barat dan organisasi diaspora Palestina untuk mendapatkan visa non-imigran.

Penangguhan visa bagi penduduk Palestina ini menyusul pembatasan visa nan diumumkan dua pekan lalu, ketika Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan semua visa kunjungan bagi individu-individu dari Jalur Gaza, sembari mereka melakukan peninjauan "sepenuhnya dan menyeluruh".

Langkah tersebut menuai kecaman dari kelompok-kelompok pro-Palestina.

Menurut kajian info bulanan nan tersedia pada situs resmi Departemen Luar Negeri AS pada saat itu, Washington telah mengeluarkan lebih dari 3.800 visa kunjungan B1/B2 -- nan memungkinkan penduduk negara asing untuk berobat di AS -- kepada para pemegang arsip perjalanan Otoritas Palestina.

Angka tersebut mencakup 640 visa nan dirilis pada Mei lalu.

Kebijakan terbaru pemerintahan Trump ini diambil menyusul penolakan dan pencabutan visa para pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, nan dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, pada September ini.

Langkah Washington itu dilakukan setelah Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia mengumumkan rencana untuk mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum PBB. Keempat negara itu bakal berasosiasi dengan 147 negara lainnya nan telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

(nvc/ita)