Ada Ponpes Haramkan Sound Horeg, Mui Jatim Beri Dukungan

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan setelah muncul fatwa ustadz di Pasuruan yang menyatakan aktivitas ini haram hukumnya. Fatwa haram untuk sound horeg ini juga mendapat support lantaran kejadian tersebut dinilai meresahkan.

Dilansir detikJatim, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail nan digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata lantaran bisingnya suara, melainkan lantaran konteks dan akibat sosial nan melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari IG @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

"Ada alias tidak ada larangan pemerintah, sehingga norma (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.

Fenomena Sound Horeg Dinilai Meresahkan

Ponpes Besuk Pasuruan keluarkan fatwa haram sound horeg Foto: Ponpes Besuk Pasuruan keluarkan fatwa haram sound horeg (Dok. Istimewa/tangkapan layar)

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, nan mengunggah potongan pernyataan tersebut melalui akun Instagram-nya, memastikan info itu benar. Ia mengaku turut merasa resah dengan maraknya sound horeg nan mengganggu ketenangan masyarakat.

"Enggeh. Saya lebih lantaran resah juga dengan kejadian itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost," kata Kiai Ajir.

Berdasarkan info dalam caption-nya, dijelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah karakter nan melekat pada praktik sound horeg. Antara lain sound horeg identik sebagai sya'ir fussaq (syiar alias simbol orang-orang fasiq).

Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, nan dalam banyak kasus disertai aktivitas tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan wanita secara bebas, berawal, dan potensi maksiat lainnya nan susah dihindari dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, meskipun tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan nilai-nilai hukum Islam.

MUI Dukung Fatwa Sound Horeg Haram

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mendukung pelarangan sound horeg. Sebab menurutnya sound horeg mengganggu banyak penduduk dan MUI pernah menangani kasus mengenai sound horeg.

"Nah ini kemarin di MUI Jatim itu ada nyaris persoalan nan mirip ialah takbiran dengan diiringi musik nan juga perangkat pengiringnya ini pakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/7).

Fatwa ini dinilai sudah tepat. Sound horeg, lanjutnya, bisa mengganggu orang nan sedang sakit.

"Jadi di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, isinya hal-hal nan kemudian sekali lagi dengan dentuman bunyi nan keras lampau lewat di depan rumah orang nan misal ada orang sakit itu pasti terganggu," tuturnya.

Selain itu, sound horeg ini juga bisa menganggu aktivitas belajar mengajar. Bahkan, sound horeg juga bisa memicu perihal negatif lainnya.

"Lewat depan pondok pesantren alias sekolah kemudian ada ustad sedang ngaji dan pembimbing sedang mengajar lampau dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain," tambahnya.

Kiai Ma'ruf menegaskan saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram alias larangan soal sound horeg. Tetapi, ketika ada pihak nan merasa sound horeg sudah sangat meresahkan, bukan tidak mungkin MUI Jatim bakal segera mengeluarkan fatwa.

"Kalau ada pihak nan mengusulkan tentu bakal kita bahas, lantaran akibat gangguannya ke masyarakat ini cukup besar," jelasnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini