ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peran masing-masing pelaku dari komplotan maling dua rumah kosong di Kebon Jeruk. Ada nan mempunyai peran sebagai penyelenggara hingga penjual peralatan hasil curian.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konvensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025) menjelaskan total ada tujuh tersangka nan merupakan komplotan maling ahli rumah kosong di Kebon Jeruk. Para tersangka ialah W namalain S, P namalain J, M namalain T, SHS namalain H, S namalain Z, PP namalain P dan AA namalain A.
Twedi menerangkan untuk tersangka M namalain T, mempunyai peran mengetuk pintu gerbang rumah untuk memastikan kosong tidaknya rumah nan menjadi target. Setelah itu, tersangka M menginformasikan kondisi rumah kepada tersangka SHS namalain H.
"Tersangka SHS namalain H tersebut mengambil kunci roda dan mencongkel gembok pagar tersebut dengan menggunakan kunci roda, setelah pagar rumah terbuka tersangka SHS namalain H pergi ke mobil," ungkap Twedi.
Kemudian, tersangka M namalain T berbareng dengan tersangka W namalain S turun dari mobil dengan membawa obeng untuk mencongkel pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka W namalain S berbareng tersangka M namalain T dan tersangka P namalain J masuk ke dalam rumah korban.
"(Para tersangka) naik ke lantai 2 dan menuju ke bilik korban," terangnya.
Di bilik korban ini, para tersangka menemukan brangkas. Brangkas tersebut pun langsung dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil.
Setelah mendapatkan brangkas tersebut, tersangka SHS namalain H menghubungi tersangka S namalain Z. SHS pun meminjam satu buah gerinda untuk membongkar brangkas tersebut di rumah tersangka S.
"Kemudian brangkas tersebut dibawa masuk ke dalam rumah tersangka S namalain Z, kemudian para tersangka membuka brangkas dengan gerinda dan linggis besar," ujar Twedi.
Setelah brangkas tersebut sukses dibongkar, tersangka S menerima bayaran sebesar Rp 5 juta. Brangkas tersebut selanjutnya dibuang ke tempat sampah.
Setelah itu, tersangka M namalain T menghubungi tersangka PP namalain P untuk menjual barang-barang hasil rampasan berupa logam mulia, perhiasan emas kalung, gelang, cincin dan jam mewah. Tersangka PP namalain P pun akhirnya menjual barang-barang hasil rampasan tersebut ke wilayah Blok M, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka PP namalain P menghubungi tersangka AA namalain A. Kemudian barang-barang hasil rampasan tersebut dibawa oleh tersangka AA namalain A untuk dijual. Setelah beberapa jam kemudian, tersangka AA namalain A datang membawa duit hasil menjual barang-barang hasil rampasan sebesar Rp 334 juta" kata dia.
Tersangka AA namalain A pun diberikan bayaran oleh tersangka PP alis P sebesar Rp 1,5 juta. Uang sisa hasil penjualan peralatan rampasan senilai Rp 332,5 juta selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya.
"Dan tersangka PP namalain P diberi duit bagian hasil menjual barang-barang hasil rampasan sebesar Rp 3 juta," imbuhnya.
Aktivitas Rumah Kosong Diamati Para Pelaku
Twedi mengatakan para pelaku melakukan pengamatan terlebih dulu terhadap dua rumah nan mau dicurinya tersebut. Salah satu perihal nan diamati ialah banyaknya paket menggantung di pagar rumah hingga mobil korban dalam kondisi tertutup cover.
Dia menjelaskan pengamatan ini pun dilakukan para tersangka dalam beberapa waktu. Sampai akhirnya, para pelaku meyakini rumah tersebut kosong lantaran tidak ada nan berubah dari paket menggantung di pagar hingga mobil tertutup cover.
Kasus pencurian dua rumah kosong ini terjadi pada Jumat (6/7). Komplotan pelaku nan berjumlah tujuh orang ini bertindak dalam waktu sehari.
Dia mengatakan dari dua rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, hingga kontak brangkas berisi mata duit asing. Jika ditotal, kata dia, peralatan hasil rampasan nan sukses digasak para pelaku mencapai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam balasan tujuh tahun penjara.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini