30 Agustus Hari Untuk Korban Penghilangan Paksa: Sejarah Dan Tujuan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Setiap 30 Agustus, bumi memperingati Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa. Peringatan ini bermaksud mengingat para korban sekaligus mengingatkan negara bakal pentingnya melindungi kewenangan asasi manusia dan mencegah praktik penghilangan paksa di masa depan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa alias PBB menekankan bahwa penghilangan paksa bukan hanya pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia, tetapi juga meninggalkan akibat mendalam bagi family korban nan menanti kepastian tentang nasib orang nan mereka cintai.

Sejarah Penetapan Hari Internasional

Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa alias International Day of the Victims of Enforced Disappearances ditetapkan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 21 Desember 2010. Penetapan ini menegaskan perhatian bumi terhadap praktik penghilangan paksa nan hingga sekarang tetap terjadi di beragam negara.

Mengutip laman resminya, PBB juga mendorong negara-negara untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa nan diadopsi pada 2006. Konvensi ini memuat tanggungjawab negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum pihak-pihak nan melakukan penghilangan paksa.

Dampak Tindakan Penghilangan Paksa

PBB menjelaskan, penghilangan paksa seringkali dilakukan oleh abdi negara negara alias pihak nan diberi wewenang, dengan langkah menahan alias menculik seseorang kemudian menyembunyikan keberadaannya. Tindakan ini tidak hanya merampas kebebasan individu, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis nan berat bagi family korban.

Selain itu, praktik ini menghalangi akses ke pengadilan dan proses norma nan adil, sehingga korban dan keluarganya seringkali tidak mendapatkan keadilan nan semestinya.

Upaya Menghapus Penghilangan Paksa

Melalui peringatan ini, PBB kembali mengingatkan negara-negara tentang pentingnya langkah pencegahan dan akuntabilitas. Negara didorong untuk mengesahkan undang-undang nasional nan melarang penghilangan paksa serta memperkuat sistem pencarian korban.

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres juga menyerukan solidaritas dunia agar korban dan keluarganya mendapatkan kebenaran, keadilan, serta pemulihan nan layak.

"Impunitas hanya memperdalam penderitaan. Berdasarkan norma kewenangan asasi manusia internasional, family dan masyarakat berkuasa mengetahui kebenaran atas peristiwa nan terjadi. Saya membujuk Negara-negara Anggota untuk menunaikan tanggung jawab ini," ujar António Guterres.

Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa setiap 30 Agustus menjadi momen refleksi bagi masyarakat internasional tentang pentingnya perlindungan kewenangan asasi manusia. Peringatan ini diharapkan memicu tindakan nyata dari negara untuk menghapus praktik penghilangan paksa di seluruh dunia.

(wia/imk)