3 Mahasiswa Ui Terluka Saat Demo Tolak Ruu Tni

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tiga orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dilaporkan terluka hingga dilarikan ke rumah sakit setelah tindakan menolak revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Dua orang di antaranya mendapat jahitan di bagian kepala.

Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, mengatakan ada tiga rekannya nan terluka dalam peristiwa demo kemarin (20/3). Dia mengatakan ketiga rekannya dilarikan ke rumah sakit berbeda.

Tiga orang rekan Bagir nan terluka adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono. Aidan dan Radit dilarikan ke RS Pelni Slipi, sedangkan Ghifari dilarikan ke RS Tarakan.

"Aidan mengalami kepala bocor dan sudah dijahit; Radit badanya terkena pukulan, kepala juga kena, tetapi tidak ada tindakan hanya diobati lukanya; Mono (Ghifari) engselnya keinjak-injak. Ketiganya sudah dibawa walinya keluar dari rumah sakit," ujar Bagir saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Bagir mengatakan peristiwa itu bermulai ketika massa mahasiswa mau masuk ke dalam Gedung DPR secara damai. Namun, tiba-tiba mereka dipukul.

"Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan. Beberapa massa tindakan nan berada di depan menjadi korban, mereka dipukul dan mengalami luka," katanya.

"Ada nan kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri. ada juga nan dipukul kepala dan punggungnya sampai kacamatanya jatuh dan hilang," sambungnya.

Untuk diketahui, sejumlah massa tindakan mendatangi Gedung DPR RI kemarin. Massa protes dan menyatakan menolak RUU TNI.

Massa nan terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa memperkuat hingga malam. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.

Di tengah penolakan ini, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna nan dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani nan didampingi Wakil Ketua DPR nan lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi datang dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut menyampaikan beberapa poin krusial mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian alias lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada personil Dewan nan datang apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab 'setuju'.

"Kami menanyakan kepada seluruh personil apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu