ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas. Empat orang ini mempunyai peran masing-masing.
Inisial keempat tersangka ialah M, AS, RP, dan BS. Salah satu tersangka berinisial M, nan merupakan penduduk Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, M sempat mengaku diperintah oleh B nan disebut merupakan anak seorang personil TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob. Pengakuan itu apalagi terekam dalam video nan sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Namun setelah dilakukan konfrontasi berbareng pihak TNI, klaim tersebut dipastikan bohong.
"Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak personil TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum," kata Wikha dilansir detikJabar, Senin (1/9/2025).
Selain menyimpan pamflet rayuan menyerang, polisi juga menemukan dua bilah pisau dari tangan M. Dia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun tiga tersangka lain berinisial AS, RP, dan BS, masing-masing berkedudukan menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, hingga menyebar pesan provokatif di grup WhatsApp. Dari total 17 orang nan diamankan, empat orang tersangka, dan 13 lainnya tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idn)